Minggu, 08 Desember 2019

Syarat membuat e-ktp yang hilang

Syarat Membuat e-KTP yang Hilang : 

1. Surat Pengantar RT/RW (opsional). Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.
Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW. 
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK. 
3. Surat Keterangan Kehilangan.  
4. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).  
5. Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Hal ini hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.  
  • Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
  • Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...