Minggu, 08 Desember 2019
Syarat Dan cara membuat BPJS
BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan merupakan salah satu upaya dan kinerja pemerintah dalam memperbaiki fasilitas kesehatan yang ada. Keanggotaan BPJS sendiri bersifat wajib bagi seluruh WNI maupun WNA yang memiliki lama tinggal lebih dari 6 bulan. Sistem BPJS Sendiri bersifat berbayar per bulan dengan jumlah uang berbayar yang relatif terjangkau sesuai dengan fasilitas kesehatan yang anda pilih. Syarat membuat BPJS Kesehatan sendiri diantaranya:
Peserta BPJS memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor ).
Peserta memiliki Kartu keluarga terbaru dan masih berlaku.
Buku nikah bagi yang berstatus sudah menikah.
Fotocopy buku tabungan.
Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan diri. Ada dua cara dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, pendaftaran secara online dan pendaftaran secara offline.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cara Lapor Pajak Online
Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar