Minggu, 08 Desember 2019

Cara mengurus akte kelahiran

Syarat membuat akta kelahiran : 

a.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d.Fotokopi KK dan KTP orang tua
e.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya. 
Cara membuat akte kelahiran dilakukan dengan memenuhi syarat membuat akte kelahiran dan melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akte kelahiran di kantor kelurahan, dinas, suku dinas, puskesmas kecamatan, hingga rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...