Kartu Keluarga (KK)merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengurus data kependudukan.
Namun bagaimana jika KK hilang, baik karena tercecer maupun akibat peristiwa lainnya?
Karena begitu penting, pemilik KK yang hilang pun harus mengurusnya kembali.
Terus apa saja syarat dan cara mengurusnya?
Berikut syarat :
1. Pengantar RT/RW.
2. Formulir permohonan KK
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.
Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar