Minggu, 08 Desember 2019

Cara Membuat Paspor Baru 2019

Saat akan melancong atau bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Tidak punya paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan.
Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.
Apabila punya rencana untuk pergi ke luar negeri tahun ini, Anda bisa segera buat paspor dari jauh-jauh hari. Sekarang, proses dan cara membuat paspor bisa dibilang sudah cukup mudah.
Kalau beberapa tahun lalu, membuat paspor identik dengan antrean yang sangat panjang di kantor imigrasi. Bahkan, banyak orang yang rela datang dini hari untuk mengantre. Padahal, kantor imigrasi sendiri baru dibuka sekitar jam 8 pagi.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru. 


Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
  1. e-KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Siapkan materai 6000.                                                             Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli.                                                  Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...