Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Desember 2019

Syarat membuat e-ktp yang hilang

Syarat Membuat e-KTP yang Hilang : 

1. Surat Pengantar RT/RW (opsional). Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.
Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW. 
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK. 
3. Surat Keterangan Kehilangan.  
4. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).  
5. Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Hal ini hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.  
  • Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
  • Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...