Jumat, 13 Maret 2020

Cara Lapor Pajak Online

Cara Mudah Lapor Pajak Online Dengan E-Filing, Tidak Lebih Dari 10 Menit!
Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan.
Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.
Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.
Lebih jelasnya mengenai E-Filing dan caranya, kami jabarkan secara lengkap di bawah ini.

Apa itu E-Filing?

E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.
Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?

Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.
  1. SPT 1770
    SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu  1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
  • memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
  • memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
  • serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770S
    SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
  • merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
  • memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga depositotabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770SS
    Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Selanjutnya, mari disimak bersama mengenai cara pelaporan pajak dengan E-Filing.

Bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing?

Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing. Adapun persyaratan untuk menggunakan E-Filing pajak adalah :
  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak
Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikut ini untuk proses E-Filing Anda.

Dapatkan EFIN terlebih dahulu

Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan EFIN. Jika Anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.
Bagi Anda yang belum, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Anda harus unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin .
  2. Selanjutnya pastikan Anda memiliki persyaratan lengkap yaitu;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Email
  1. Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya pihak kantor pajak membuka booth layanan pajak setiap bulan Maret di area-area perkantoran untuk memudahkan karyawan.

Buat akun E-Filing di DJP Online

Bagi Anda yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda.
Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan.

Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.

Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.

Lebih jelasnya mengenai E-Filing dan caranya, kami jabarkan secara lengkap di bawah ini.

Apa itu E-Filing?
E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.

Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?
Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.

SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Selanjutnya, mari disimak bersama mengenai cara pelaporan pajak dengan E-Filing.

Bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing?
Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing. Adapun persyaratan untuk menggunakan E-Filing pajak adalah :

Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
Sudah terdaftar di OlinePajak
Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikut ini untuk proses E-Filing Anda.

Dapatkan EFIN terlebih dahulu
Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan EFIN. Jika Anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.

Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.

Bagi Anda yang belum, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Anda harus unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin .
Selanjutnya pastikan Anda memiliki persyaratan lengkap yaitu;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
Email
Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya pihak kantor pajak membuka booth layanan pajak setiap bulan Maret di area-area perkantoran untuk memudahkan karyawan.
Buat akun E-Filing di DJP Online
Bagi Anda yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda.

Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Masuk ke link kemudian pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini” 

DJP login

2. Langkah kedua adalah memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah Anda terima lalu klik “Verifikasi
laman registrasi DJP Online

3.  Anda kemudian akan menuju laman yang menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar. Lalu buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”.
laman masukkan data DJP online

4. Setelah itu cek pesan masuk di email Anda. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi.
email verifikasi E-filling

Login dan laporkan pembayaran pajak online
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang Anda tinggal melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT.
1. Login ke situsdengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password Anda.
laman login DJP Online
2. Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Anda akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
laman buat spt di DJP Online


3. Kemudian Anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
pilih formulir atau panduan di SPT 1770

Bentuk Formulir
laman spt dengan formulir
Dengan panduan
4. Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Kemudian klik “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email.
5. Langkah selanjutnya adalah klik “Kirim SPT”. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.
isi semua halaman SPT 1770S

Minggu, 08 Desember 2019

Syarat Dan cara membuat BPJS

BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan merupakan salah satu upaya dan kinerja pemerintah dalam memperbaiki fasilitas kesehatan yang ada. Keanggotaan BPJS sendiri bersifat wajib bagi seluruh WNI maupun WNA yang memiliki lama tinggal lebih dari 6 bulan. Sistem BPJS Sendiri bersifat berbayar per bulan dengan jumlah uang berbayar yang relatif terjangkau sesuai dengan fasilitas kesehatan yang anda pilih. Syarat membuat BPJS Kesehatan sendiri diantaranya: Peserta BPJS memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor ). Peserta memiliki Kartu keluarga terbaru dan masih berlaku. Buku nikah bagi yang berstatus sudah menikah. Fotocopy buku tabungan. Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar. Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan diri. Ada dua cara dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, pendaftaran secara online dan pendaftaran secara offline.

Cara mengurus STNK yang Hilang

Cara mengurus STNK yang hilang :
STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah kelengkapan saat berkendara, sehingga dalam situasi apapun pengendara wajib membawanya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK, merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.  
Dikutip dari situs web Kepolisian Republik indonesia, Senin (30/9/2019), berikut persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:
  • Formulir permohonan
  • Laporan polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Foto copy BPKB dan legalisir dari leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Identitas pemilik
Setelah dokumen-dokumen itu disiapkan, berikut prosedur mengurus STNK hilang: 
1. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dicek fisik, kemudian foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar
3. Mengurus Cek Blokir
Selanjutnya mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan. 
4. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II
Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian menuju Loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
5. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor
Jika belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Setelah semua langkah di atas selesai tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD
Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, maka tinggal menunggu untuk pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Menurut Divisi Humas Polri biaya untuk pengurusan STNK yang hilang tak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda. 
Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010:
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
  • Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Cara mengurus akte kelahiran

Syarat membuat akta kelahiran : 

a.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d.Fotokopi KK dan KTP orang tua
e.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya. 
Cara membuat akte kelahiran dilakukan dengan memenuhi syarat membuat akte kelahiran dan melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akte kelahiran di kantor kelurahan, dinas, suku dinas, puskesmas kecamatan, hingga rumah sakit.

Syarat membuat e-ktp yang hilang

Syarat Membuat e-KTP yang Hilang : 

1. Surat Pengantar RT/RW (opsional). Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT  dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.
Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW. 
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK. 
3. Surat Keterangan Kehilangan.  
4. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).  
5. Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Hal ini hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.  
  • Persiapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4x6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
  • Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Syarat-syarat untuk membuat SIM C

Salah satu hal yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor adalah kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri memiliki beberapa macam tergantung kepada kelas kendaraannya yang salah satunya adalah SIM C. Lalu, bagi Anda yang belum memiliki SIM C, pernahkah terlintas dipikiran bagaimana cara membuat SIM C yang benar?
Cara ini biasanya akan dicari oleh pengendara yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas dan akan membuat SIM C ini sebagai syarat kelengkapan surat kendaraan bermotor mereka. Dan jika Anda merupakan salah satu yang ingin membuatnya, maka berikut ini ulasan selengkapnya mengenai cara membuat SIM C untuk Sahabat.

Syarat-syarat Membuat SIM C

Nah, setelah mengetahui syarat apa saja yang harus Sahabat penuhi untuk proses pembuatan SIM maka, saatnya membahas bagaimana cara membuat SIM C yang baik dan benar. Dan tahapan-tahapan untuk membuat SIM C adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan Fotokopi KTP

Cara membuat SIM C yang pertama dan harus Kamu lakukan adalah dengan melakukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang mana seperti yang kita ketahui, KTP merupakan syarat terpenting yang harus ada dalam setiap proses pembuatan surat-surat pribadi sebagai tanda kelengkapan seorang warga negara. Begitupun dengan pembuatan SIM C, Sahabat harus menyiapkan dahulu fotokopi dari KTP Kamu sebanyak beberapa lembar sebagai syarat. Biasanya di sekitar tempat tes SIM akan mudah untuk ditemui tukang fotokopi di sekitarnya, dan Sahabat juga bisa memanfaatkan jasa dari tukang fotokopi tersebut.

2. Surat Keterangan Sehat

Kemudian, cara membuat SIM C selanjutnya adalah dengan menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan juga rohani. Surat ini juga berfungsi sebagai tambahan kelengkapan administrasi sebelum mendaftarkan diri dalam pembuatan SIM C. Dengan adanya surat ini maka Sahabat dianggap mampu untuk menggunakan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor dengan baik. Sahabat bisa membuat surat keterangan ini di dokter pribadi, klinik kesehatan, ataupun rumah sakit terdekat dengan tempat tinggal Kamu. Yang jelas, surat keterangan ini harus dibuat oleh seorang dokter yang bisa memastikan bagaimana kesehatan jasmani serta rohani Sahabat.

3. Registrasi dan Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah menyiapkan berkas administrasi yang berupa fotokopi KTP dan juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani, maka cara membuat SIM C selanjutnya adalah dengan mengambil formulir permohonan pembuatan SIM C yang bisa Sahabat lakukan di kepolisian resort terdekat dengan rumah KamuBiasanya Sahabat juga akan diminta untuk membayar premi asuransi kesehatan sebesar Rp. 30.000 sebagai tambahannya. Kemudian, setelah mengambil formulir tersebut, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan identitas lengkap kamu yang sebenar-benarnya sesuai dengan kartu identitas pribadi Sahabat yang berlaku.
Setelah itu, kumpulkan kembali formulir yang telah kamu isi sebelumnya dan seni menunggu antrian pun akan dimulai. Bukan rahasia lagi jika pada proses ini akan memakan waktu yang cukup lama. Jadi, siap-siap saja dengan panjangnya antrian yang menunggu Sahabat 

4. Mengikuti Tahapan Ujian yang diadakan

Setelah itu, Sahabat akan memasuki proses mengikuti ujian. Dalam proses cara membuat SIM C, terdapat dua buah macam ujian yang harus Sahabat ikuti. Yang pertama merupakan ujian teori dan ujian yang kedua merupakan ujian praktek. Untuk ujian teori, adalah ujian mengenai segala teori dalam berkendara seperti menguji pengetahuan dan pemahaman kamu tentang aturan rambu-rambu lalu lintas. Ujian teori ini biasanya akan menggunakan media komputer, dan harus Sahabat gunakan bergantian dengan banyak pendaftar SIM yang lain, sehingga harus benar-benar sabar untuk menunggu giliran.
Setelah mengikuti ujian teori, dan dinyatakan lulus, Sahabat akan memasuki ujian praktek yang merupakan tahapan selanjutnya dalam proses cara membuat SIM C. Ujian praktek ini Sahabat akan diuji mengenai kemampuan kamu dalam berkendara sesuai dengan aturan dan ketentuan berlalu lintas yang berlaku.
Jika Sahabat tidak lolos dalam ujian teori maka kamu diharuskan untuk mengulanginya lagi dari awal tahapan proses cara membuat SIM C dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan juga 30 hari. Sementara itu, ketika dinyatakan tidak lolos hanya dalam ujian praktek maka Kamu bisa langsung mengulanginya tepat di bagian ujian praktek tersebut.

5. Proses Identifikasi Tahap Akhir

Cara membuat SIM C yang selanjutnya adalah proses identifikasi tahap akhir. Tahapan ini juga dapat disebut sebagai proses finishing dari tahapan pembuatan SIM C. Dalam tahap ini, Sahabat yang sudah dinyatakan lolos dalam proses membuat SIM akan diminta untuk melakukan tahapan akhir yang akan melengkapi SIM C kamu nantinya. Tahapan itu meliputi pemotretan foto SIM, pembubuhan tanda tangan dan juga sidik jari Anda di dalam SIM C melalui media komputer. Kedua hal tersebut akan melengkapi proses pembuatan SIM C Kamu. Untuk itulah mengapa tahapan ini disebut juga sebagai tahapan finishing atau tahapan akhir dalam pembuatan SIM C.

6. Mengambil SIM yang Sudah Selesai

Dan setelah tahap finishing berakhir maka Sahabat akan diharuskan untuk mengambil SIM C yang kamu miliki di loket yang berada di kantor kepolisian. Hal ini bisa saja memakan waktu yang lama ataupun tidak, tergantung dengan banyaknya antrian yang sedang berlangsung pada saat itu.

Nah, itulah beberapa tahapan cara membuat SIM C yang perlu Sahabat ketahui dan pahami. Membuat SIM C sebagai bentuk kelengkapan pengendara bermotor menjadi hal yang wajib untuk dilakukan. Terutama bagi Sahabat yang memiliki usia di atas 17 tahun, akan sangat disarankan untuk segera membuat SIM sebagai bentuk taat dan patuh pada peraturan berlalu lintas yang berlaku.
Membuat SIM C bukanlah hal yang sulit dan menakutkan, asalkan Sahabat bisa melewati setiap tahapannya dengan baik maka tidak akan menjadi masalah. Maka dari itu, segera buat surat izin mengemudi Sahabat sendiri, ya! 

Syarat dan Cara mengurus kartu keluarga yang hilang

Kartu Keluarga (KK)merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengurus data kependudukan.
Namun bagaimana jika KK hilang, baik karena tercecer maupun akibat peristiwa lainnya?
Karena begitu penting, pemilik KK yang hilang pun harus mengurusnya kembali.
Terus apa saja syarat dan cara mengurusnya?
Berikut syarat :
 1. Pengantar RT/RW

2. Formulir permohonan KK
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga. 

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.
Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.


Cara Membuat Paspor Baru 2019

Saat akan melancong atau bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa. Tidak punya paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan.
Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.
Apabila punya rencana untuk pergi ke luar negeri tahun ini, Anda bisa segera buat paspor dari jauh-jauh hari. Sekarang, proses dan cara membuat paspor bisa dibilang sudah cukup mudah.
Kalau beberapa tahun lalu, membuat paspor identik dengan antrean yang sangat panjang di kantor imigrasi. Bahkan, banyak orang yang rela datang dini hari untuk mengantre. Padahal, kantor imigrasi sendiri baru dibuka sekitar jam 8 pagi.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru. 


Sebelum mendaftar antrean paspor online, Anda perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
  1. e-KTP asli beserta fotokopinya.
  2. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, Anda hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Siapkan materai 6000.                                                             Khusus bagi Anda yang sudah pernah membuat paspor dan berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa juga untuk membawa paspor asli Anda beserta surat/buku nikah. Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli.                                                  Jika e-KTP Anda sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Anda perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...