Jumat, 13 Maret 2020

Cara Lapor Pajak Online

Cara Mudah Lapor Pajak Online Dengan E-Filing, Tidak Lebih Dari 10 Menit!
Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan.
Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.
Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.
Lebih jelasnya mengenai E-Filing dan caranya, kami jabarkan secara lengkap di bawah ini.

Apa itu E-Filing?

E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.
Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?

Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.
  1. SPT 1770
    SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu  1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
  • memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
  • memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
  • serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770S
    SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
  • merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
  • memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga depositotabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770SS
    Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Selanjutnya, mari disimak bersama mengenai cara pelaporan pajak dengan E-Filing.

Bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing?

Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing. Adapun persyaratan untuk menggunakan E-Filing pajak adalah :
  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak
Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikut ini untuk proses E-Filing Anda.

Dapatkan EFIN terlebih dahulu

Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan EFIN. Jika Anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.
Bagi Anda yang belum, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Anda harus unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin .
  2. Selanjutnya pastikan Anda memiliki persyaratan lengkap yaitu;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Email
  1. Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya pihak kantor pajak membuka booth layanan pajak setiap bulan Maret di area-area perkantoran untuk memudahkan karyawan.

Buat akun E-Filing di DJP Online

Bagi Anda yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda.
Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan.

Jika dulu pengumpulan laporan pajak ini dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak, sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini yang disebut E-Filing.

Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.

Lebih jelasnya mengenai E-Filing dan caranya, kami jabarkan secara lengkap di bawah ini.

Apa itu E-Filing?
E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.

Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

Apa perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?
Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.

SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Selanjutnya, mari disimak bersama mengenai cara pelaporan pajak dengan E-Filing.

Bagaimana cara pelaporan pajak online dengan E-Filing?
Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing. Adapun persyaratan untuk menggunakan E-Filing pajak adalah :

Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
Sudah terdaftar di OlinePajak
Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikut ini untuk proses E-Filing Anda.

Dapatkan EFIN terlebih dahulu
Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, terlebih dahulu Anda harus mendapatkan EFIN. Jika Anda sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.

Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.

Bagi Anda yang belum, harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Anda harus unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin .
Selanjutnya pastikan Anda memiliki persyaratan lengkap yaitu;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
Email
Dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat atau di booth pelayanan pajak. Biasanya pihak kantor pajak membuka booth layanan pajak setiap bulan Maret di area-area perkantoran untuk memudahkan karyawan.
Buat akun E-Filing di DJP Online
Bagi Anda yang sudah pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda.

Sedangkan bagi Anda yang belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Masuk ke link kemudian pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini” 

DJP login

2. Langkah kedua adalah memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah Anda terima lalu klik “Verifikasi
laman registrasi DJP Online

3.  Anda kemudian akan menuju laman yang menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar. Lalu buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”.
laman masukkan data DJP online

4. Setelah itu cek pesan masuk di email Anda. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi.
email verifikasi E-filling

Login dan laporkan pembayaran pajak online
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang Anda tinggal melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT.
1. Login ke situsdengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password Anda.
laman login DJP Online
2. Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Anda akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
laman buat spt di DJP Online


3. Kemudian Anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
pilih formulir atau panduan di SPT 1770

Bentuk Formulir
laman spt dengan formulir
Dengan panduan
4. Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Kemudian klik “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email.
5. Langkah selanjutnya adalah klik “Kirim SPT”. Terakhir, simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.
isi semua halaman SPT 1770S

Cara Lapor Pajak Online

Bulan Maret menjadi bulan tersibuk bagi banyak orang karena menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Jika dulu pengumpulan lapo...